Spirit Omnibus Law untuk Koperasi dan UMKM

Ngetem
Omnibus Law diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini dihadapi koperasi dan UMKM. (sumber foto: Noval Kurniadi)

Bagaimana Indonesia menjadi negara yang baik untuk berinvestasi? Investasi yang berasal tidak hanya dari dalam negeri juga luar negeri. Persaingan global tidak hanya bisa dimenangkan hanya dengan mengandalkan infrastruktur. Oleh karena itu Omnibus Law dirancang dengan target khusus menciptakan lapangan kerja, terutama bagi mereka yang masih menganggur dan kelompok rentan menganggur.

Demikian pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki pada acara ‘Ngobrol bareng Teten Masduki bersama Koperasi dan UKM’ tanggal 9 Maret 2020. Dalam acara yang mengangkat tema Omnibus Law tersebut Teten menyampaikan, lima tahun terakhir ekonomi Indonesia masih terjaga. Namun saat ini ekonomi dunia tengah lesu dan mengalami perlambatan yang panjang.  “Ekonomi Indonesia masih terjaga 5%, sementara negara tetangga sudah menembus 2%-3%,” kata Teten yang menjabat sebagai menteri sejak 23 Oktober 2019.

Untuk bisa menyerap tenaga kerja kita butuh tambahan investasi. Tenaga kerja yang dimaksud khususnya mengacu pada angkatan kerja baru. Dalam konteks tersebut kemudahan investasi sebaiknya juga berdampak kepada koperasi dan UMKM. Dua sektor tersebut harus diberikan kemudahan, misalnya kemudahan mendirikan koperasi. “Permasalahan di koperasi dan UMKM itu banyak, diantaranya kesulitan membangun kemitraan dan pembiayaan. Omnibus Law sebenarnya metode yang dipakai di Amerika untuk menyederhanakan regulasi yang sangat banyak,” ujar Teten yang sebelumnya menjabat sebagai kepala staf kepresiden Indonesia.

UMKM tumbuh tanpa desain, tanpa perencanaan. Banyak orang tidak bisa mendapat pekerjaan di sektor formal lantas membuka usaha sendiri, seperti mendirikan warung atau lapak. Dalam perjalanannya mereka terkadang tidak memiliki teman berkonsultasi.

Dilihat dari strukturnya, usaha di sektor mikro menempati porsi terbesar, yakni 98%. Usaha mikro merupakan subsisten ekonomi, survival ekonomi. Memang usaha tersebut tidak bisa dilihat dari skala market atau barang yang dijual. Usaha tersebut tidak bisa discaling up karena karakteristiknya sebagai subsisten ekonomi yang sekadar memenuhi kebutuhan hidup atau membiayai keluarga, bukan dengan tujuan bertumbuh.

Usaha mikro hanya membutuhkan modal kerja. Mereka hanya mengelola suplai barang. Warung berkompetisi dengan retail modern. Usaha mikro didorong naik kelas atau tumbuh dan berkembang dari segi barang dagangan, jenis usahanya, hingga latar belakang pendidikan.

Omnibus Law dipandang mampu menyederhanakan berbagai kesulitan yang selama ini dihadapi UMKM. Kesulitan tersebut tidak hanya terkait perijinan juga registrasi. Sebagai contoh, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipakai untuk mengurus segala hal terkait usaha. Diharapkan melalui NIB tidak lagi didengar keluhan dari UMKM.

Jika kemudahan berusaha ingin didorong, berikan kebebasan termasuk kepada koperasi. Pendirian koperasi disederhanakan, sekarang tidak perlu 20 orang sebagai pendiri. Cukup  tiga orang bisa mendirikan koperasi. Pendirian koperasi sebaiknya tidak diatur mengingat bentuknya sebagai civil society.

Saat ini kita sudah memasuki era digital economy. Namun sebagian besar UMKM belum mencobanya. Oleh karena itu digital economy menjadi program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM melalui digitalisasi koperasi dan UMKM. Terlebih sudah ada best practices dari pelaku UMKM yang bermitra dengan ecommerce. Pendapatan mereka meningkat seiring dengan meluasnya market yang tidak lagi terbatas. Tentunya produk mereka telah dikurasi dengan baik sehingga dihasilkan produk yang berdaya saing, berkualitas, dan terstandardisasi.

 

Kemitraan

Omnibus Law untuk koperasi dan UMKM bertujuan menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Omnibus Law dinilai merupakan solusi untuk koperasi dan UMKM yang selama ini menghadapi persoalan, salah satunya kesulitan akses pasar.

Omnibus Law mengatur investasi juga masuk ke sektor UMKM sehingga usaha besar tidak menggilas UMKM melainkan dapat menciptakan sinergi yang saling menguntungkan. Selain itu melalui Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman, seperti pembentukan koperasi dengan prinsip syariah.

Kemenkop UKM memastikan dalam Omnibus Law akan mewajibkan investor asing untuk menggandeng UMKM dengan sistem kemitraan. Diharapkan melalui cara tersebut UMKM mendapatkan permodalan yang kuat hingga membantu mendapatkan pasar di luar negeri. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha besar dengan UMKM atau wilayah usaha UMKM diambil alih usaha besar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkop UKM berencana mengubah Sarinah menjadi Pusat UMKM Indonesia. Perubahan orientasi bisnis ini sesuai arah Presiden Jokowi. Dari sisi persaingan bisnis, Sarinah tidak akan mampu menyaingi pusat perbelanjaan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu pemerintah berencana menjadikannya pusat produk UMKM sehingga nantinya 100% barang yang dijual di Sarinah adalah barang lokal, produksi pengusaha mikro, kecil dan menengah. Tidak hanya Sarinah, SMESCO juga akan dijadikan Centre of Excellence UMKM.

Spirit Omnibus Law untuk Koperasi dan UMKM